Jumat, 14 Februari 2014

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS DKM AL HIJRAH PERIODE TH 2008-2013

DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH
          Jl. Masjid Raya, Perumahan Tytyan Kencana, Marga Mulya, Bekasi Utara
Telp. 021 88978976 ,  088 21513 5712


LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS DKM AL HIJRAH PERIODE TH 2008-2013

Disampaikan pada rapat jamaah Pemilihan Ketua DKM Al Hijrah
Periode Tahun 2008 - 2013 Perumahan Tytyan Kencana  Bekasi Utara
Ahad, 8 Desember 2013 M/5 Syafar 1435 H

Bismillaahirrohmaanirrohiim,

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadhirat Allah Swt yang tak pernah berhenti dan lelah menebar rahmat. Dia yang melimpahkan nikmat dan karunia yang tiada tara kepada kita hingga kita masih mampu mengarungi dunia yang fana ini dengan satu misi, yaitu sebagai khalifah dimuka bumi untuk melaksanakan “amar ma’ruf nahi munkar”.

Pertama-tama kami ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh jamaah dalam rapat ini atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk mengemban tugas dan tanggung jawab selaku Pengurus DKM Al Hijrah periode tahun 2008-2013 (terlampir).

Menurut ulama terkemuka Syaikh Yusuf Qardhawi masjid selain berfungsi sebagai tempat ibadah ritual, masjid juga berfungsi sebagai tempat sosial kemasyarakatan seperti bersilaturrahmi untuk memperkuat ikatan persaudaraan, tempat menimba ilmu, tempat pengumpulan dana zakat, infaq dan sedekah, tempat penyelesaian sengketa, lembaga solidaritas dan bantuan kemanusiaan, tempat pembinaan dan pengembangan kader-kader pemimpin umat, tempat membina keutuhan jamaah, dan tempat bergotong royong didalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

Selama lima tahun mengelolah organisasi ini, kini tiba saatnya bagi kami Pengurus DKM Al Hijrah masa bakti 2008 - 2013 untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada sidang jamaah yang terhormat seluruh hasil kerja kami selama mengemban amanah ini.


Tercatat beberapa hal yang dapat kami capai, akan tetapi masih banyak juga tugas-tugas yang belum terselesaikan. Oleh karenanya perkenankan kami mengetengahkan laporan kehadapan sidang jamaah sebagai wujud pertanggungjawaban kami , dengan susunan sebagai berikut.

I.              Pendahuluan.
II.            Kondisi Internal DKM Al Hijrah
III.           Kesekretariatan
IV.          Keuangan
V.           Bidang Pendidikan dan Peribadatan
VI.          Bidang Pengembangan Fisik, Sarana dan Usaha
VII.         Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
VIII.       Bidang Pengumpulan Shodaqoh dan Infaq
IX.          Bidang Pembinaan Muslimah
X.           Bidang Pemberdayaan Remaja Masjid
XI.          Bidang Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ)
XII.         Bidang Keamanan
XIII.       Kendala-kendala yang dihadapi
XIV.      Program DKM Al Hijrah yang belum terealisasi
XV.        Penutup.

II.         KONDISI INTERNAL DKM AL HIJRAH

Upaya pengurus menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan berimplikasi pada tiga hal. Pertama, mendidik umat agar tetap beribadah kepada Allah. Kedua, menanamkan rasa cinta kepada ilmu pengetahuan dan solidaritas sosial, serta menyadarkan hak-hak dan kewajiban manusia sebagai insan pribadi dan sosial. Ketiga, memberikan ketenteraman, kekuatan, kemakmuran potensi-potensi ruhaniah manusia melalui pendidikan kesabaran, keberanian, kesadaran dan optimisme.

Di awal kepengurusan, Ketua DKM terpilih mempunyai kewenangan untuk membentuk struktur kepengurusan lengkap. Pertimbangan dalam memilih pengurus masjid Al Hijrah yang ideal setidak-tidaknya didasari dengan 3 kriteria yang harus dipenuhi:
1.    Kepribadian yang saleh dan keteladanan, mengingat masjid berfungsi sebagai pembinaan umat menuju kesalehan jamaahnya.
2.    Wawasan keislaman dan kemasyarakatan yang luas. Tujuannya agar kegiatan masjid dapat mengarah kepada program dan berinteraksi kearah yang benar dan dapat berinteraksi dengan masyarakat sekitar masjid, yang merupakan jamaah masjid yang dipimpinnya.
3.    Kemampuan kepemimpinan, organisasi, dan material yang baik, sehingga kepengurusan masjid dapat berjalan dengan baik serta berprestasi kerja menciptakan sebuah masjid yang makmur dan masyarakat yang saleh.

Selama 5 tahun menjalankan roda kepengurusan belum sekalipun dilakukan reshuffle, bukan tidak mungkin diantara jamaah dan pengurus ada yang loyal dan ada pula yang tidak. Menghadapi kondisi seperti ini pengurus cukup melakukan pendekatan persuasif yang pada akhirnya diperoleh hasil yang sangat positif, yaitu menjadikan sebuah kepengurusan yang solid, saling mendukung satu sama lainnya.
Sudah pula menjadi komitmen pengurus untuk mengedepankan kenyamanan jamaah ketika berada dalam masjid. Oleh karena itu semua fasilitas pendukung seperti; pendingin ruanganitmen dung TPQ yang dimiliki belum dapat difungsikan secara optimal, untuk menambah income  , penerangan, sound system, information system, kebersihan, dan rasa damai harus tercipta sepenuhnya.

III.        KESEKRETARIATAN

Sekretaris merupakan motor penggerak sebuah organisasi, salah satu tugas pokoknya adalah mempersiapkan program dan dokumen-dokumen seperti proposal, brosur, mengagendakan rapat, edaran dan menindaklanjuti putusan-putusan rapat atau musyawarah. Diantara tugas-tugas pokok lainnya yang perlu diapresiasi adalah melakukan inventarisasi seluruh harta benda DKM Al Hijrah (pada lampiran laporan pertanggungjawaban ini). Hal ini dimaksudkan agar seluruh kekayaan DKM A Hijrah dapat diketahui dan dilindungi keberadaannya.

Ditengah perjalanan kepengurusan Sekretaris DKM Al Hijrah terpilih Sdra. Ir. H. Suwito Adi  mengundurkan diri dari kepengurusan DKM Al Hijrah dengan alasan kesibukan. Maka secara otomatis tugas dan tanggung jawab kesekretariatan digantikan oleh Sdra. Daryanto yang semula adalah Wakil Sekretaris, terjadi pada tahun 2010.

IV.       KEUANGAN

Bendahara adalah unsur pembantu ketua yang sangat penting. Dalam organisasi masjid yang cukup besar bendahara tidak hanya sekedar kasir atau juru bayar. Bendahara DKM Al Hijrah sesungguhnya mempunyai tugas yang sangat berat, yaitu merencanakan pendanaan masjid, melaksanakannya, memantau dan mengevaluasi pencapaian rencana. Sangat disyukuri i sumber pendanaan dalam menjalankan kegiatan kemasjidan diperoleh:

1.    Dari donatur tetap warga muslim Tytyan Kencana meneruskan program kepengurusan sebelumnya yang sudah berjalan kurang lebih 10 tahun.
2.    Bantuan dari jamaah masjid dalam bentuk finansil dan material.
3.    Dari kotak amal (infaq) jamaah sholat Juma’t .
4.    Dari kotak amal (infaq) Ramadhan dan Hari Raya.
5.    Selain itu sumber pendanaan DKM Al Hijrah juga diperoleh dari sumbangan/bantuan dari Pemerintah Kota Bekasi melalui dana hibah yang diperuntukkan untuk masjid dan pendidikan keagamaan.
6.    Dari zakat-zakat jamaah masjid Al Hijrah.

Laporan Keuangan lengkap, kami sampaikan berikut ini dengan prosentasinya yang kami terima dari masing-masing.sumber pendanaan (lihat lampiran).

V.        BIDANG PENDIDIKAN DAN PERIBADATAN

Sesuai dengan fungsinya masjid sebagai pusat pembinaan dan pengembangan umat,  kegiatan masjid tentu saja harus dikembangkan seluas mungkin sesuai dengan  kebutuhan umat. Hal ini berarti, kegiatan masjid tidak sekedar ubudiyah dalam arti  sempit yakni sekedar shalat lima waktu berjamaah, tarawih dan sejenisnya. Akan tetapi
masjid juga berfungsi lebih luas yaitu melakukan ibadah yang bersifat muamalah (sosial). Masjid dapat menjadi pusat dan tempat kegiatan ekonomi, pendidikan, dan pengajaran, kesehatan, seni budaya, olahraga hingga perpustakaan. Berbagai kegiatan dan PHBI (Peringatan Hari Besar Islam) secara rutin telah dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan dan Peribadatan sebagaimana digariskan dalam program kerja DKM Al Hijrah antara lain:

1.    Kajian (tausiah) setiap Ahad pagi ba’da sholat shubuh.
2.    Tilawah Surat Yasiin bersama setiap malam Jum’at.
3.    Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri
4.    Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha
5.    Qiyamullail setiap bulan Ramadhan
6.    Peringatan Milad Nabi Muhammad Saw.
7.    Peringat Isra’ Miraj’ Nabi Muhammad Saw.
8.    Santunan anak yatim & dhuafa.
9.    Dan lain-lain yang tidak dapat disebutkan satu pertsatu.

VI.       BIDANG PENGEMBANGAN FISIK, SARANA DAN USAHA

Pertengahan Januari 2009 dimulainya pembangunan TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an) Al Hijrah yang dimotori oleh Koordinator Bidang Pengembangan fisik, sarana dan usaha  Bp. Ir. H. Fauzi, MSi. Dengan pembiayaan sebesar Rp196.593.950.- Belum genap 1 tahun, yaitu 11 Juli 2010 bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj 1431 H Pembangunan Gedung TPQ Al Hijrah diresmikan, yang ditandai penandatanganan prasasti oleh Bp. Dr. H. Rahmat Effendi selaku Wakil Walikota Bekasi saat itu, yang pada saat ini menjadi Walikota Bekasi. Sebuah gedung yang dilengkapi ruang pendingin dan pembatas ruang kelas tentu saja sangat layak untuk pendidikan keagamaan Taman Pendidikan Al Qur’an.

Dilain hal DKM Al Hijrah juga membangun selaras yang menghubungkan ruang masjid dengan tempat wudhu’ dan penyediaan tempat tinggal (rumah marbot), disamping itu Bidang Pembangunan telah menata ruang dan halaman masjid menjadi lebih asri dan nyaman. Secara fisik masjid Al Hijrah sudah tidak mampu lagi menampung jamaah sholat Jum’at, karena itu, pada tanggal 7 Oktober 2012 pengurus mengundang seluruh komponen masyarakat muslim Tytyan Kencana dan unsur Pemerintahan untuk membentuk Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah. Alhamdulillah, dalam pertemuan tersebut disepakati 4 orang formatur antara lain: Bp. Gusyandi, Bp. Mursyid Hamid, Bp. H. Zyunaida Busro dan Bp. H. Suradi yang mewakili RW 04 dan RW 06 yang selanjutnya diberikan mandat untuk memilih  Ketua Panitia Pembangunan dan menyusun Panitia lengkap. Berdasarkan kesepakatan Rapat Formatur tanggal 12 Oktober 2012, terpilih secara aklamasi Bp. H. Suradi sebagai Ketua Pembangunan Masjid Al Hijrah, selanjutnya secara bersama-sama team formatur memilih orang-orang yang tepat untuk ditempatkan didalam kepanitiaan. Setelah dimintakan konfirmasi kepada saudara yang bersangkutan, maka pada tanggal 27 Mei 2013 Ketua DKM        Al Hijrah memperoleh surat pengunduran diri dari Bp. Suradi selaku Ketua Pembangunan Masjid Al Hjirah. Dengan demikian panitia pembangunan masjid Al Hijrah untuk sementara waktu di nonaktifkan.

VII.      BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA

Setiap masjid memerlukan bagian humas atau paling tidak melaksanakan fungsi kehumasan. Untuk memelihara citra, masjid membutuhkan humas. Sehebat apapun karakter masjid, jika tidak dipublikasikan, dimana ini merupakan salah satu pekerjaan utama humas, sukar bagi jamaah mengetahui apa yang telah, sedang dan akan dilakukan masjid.

Salah satu fungsi kehumasan yang sudah dilakukan adalah:

1.    Memelihara hubungan dengan kelompok masyarakat (jamaah) guna menciptakan       hubungan silaturrahim yang kokoh dan harmonis.

2.    Meningkatkan  hubungan baik dengan pemerintah (government affairs), dimana humas telah membangun hubungan masjid dengan berbagai instansi pemerintah.

Tercatat Bidang Humas juga sudah melaksanakan program kerjanya dengan mengadakan wisata dan rekreasi alam ke :

-       Ke makam Sunan Gunung Jati, Cibulan dan Lingkar Jati yang diikuti 110 orang jamaah dan keluarga serta pengurus DKM Al Hijrah.
-       Ke Pantai Carita, Serang Banten yang diikuti lebih dari 100 orang jamaah dan keluarga serta pengurus DKM Al Hijrah. (biaya swadaya)

VIII.       BIDANG PENGUMPULAN SHODAQOH DAN INFAQ

Pengurus patut memberikan apresiasi kinerja Bidang Pengumpulan Shodaqoh dan Infaq, karena tantangan yang mereka hadapi di lapangan sangat berat. Seperti yang kita maklumi salah satu usaha pendanaan kegiatan masjid adalah dari donator tetap warga muslim Tytyan Kencana melalui RT-RT di kedua RW 04 dan RW 06. Walaupun iuran donator ini sifatnya sukarela dan tidak mengikat, akan tetapi tidak sedikit juga ada warga yang mencibir dan memberikan respon negatif. Untuk mempermudah jalannya penarikan iuran, pengurus memberikan “kartu donator tetap” kepada setiap donator, untuk mencatatkan tanggal, jumlah iuran dan paraf yang menandai bahwa iuran di bulan bersangkutan sudah dibayar. Di masing-masing RT ditunjuk seorang “Kolektor” yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap penarikan iuran dari donator. Selanjutnya setiap tanggal, 20 setiap bulannya petugas Pengumpulan Shodaqoh akan mendatangi kolektor di RT masing-masing untuk mendapatkan/mencatatkan hasil yang sudah diperoleh. Dengan demikian tugas seorang Pengumpulan Shodaqoh dan Infaq akan menjadi lebih ringan.

IX.          BIDANG PEMBINAAN MUSLIMAH

Salah satu usaha yang sudah dapat direalisasikan oleh Bidang Pembinaan Muslimah adalah Majelis Taklim (muslimah) Al Hijrah. Dengan adanya majelis taklim diharapkan bisa mengayomi, memelihara, memikirkan, dan mengembangkan program-program yang bermanfaat bagi jamaah maupun masyarakat lingkungannya. Mereka menjadi perekat antara berbagai komunitas yang datang ke masjid untuk mengikuti kegiatan majelis taklim atau kegiatan lainnya. Karena itu dituntut pada diri pengelola memiliki suka memberi/mengajar tanpa mengharapkan balasan dari orang yang diajarinya, melainkan karena Allah semata dan mengharapkan keridhaan-Nya serta berhati sabar dan tabah dalam melakukan tugasnya.
           
Berkat pembinaan yang terus menerus majelis taklim (muslimah) yang beranggotakan lebih dari 60 orang ini selalu diandalkan dan sangat berperan dalam mendukung kegiatan-kegiatan DKM Al Hijrah sebagai:
-       Penyelenggara santunan anak yatim dan dhuafa.
-       Membantu penyediaan tajil setiap bulan ramadhan.
-       Membantu penyediaan konsumsi setiap kegiatan-kegiatan kemasjidan (PHBI).
-       Syiar dan penghubung DKM Al Hijrah dengan masyarakat muslim Tytyan Kencana dalam acara-acara tertentu diluar masjid, guna memenuhi permintaan pengajian dari ibu-ibu.

Selain itu majelis taklim (muslimah) secara rutin mengadakan pembelajaran baca Qur’an dan kajian-kajian ke islaman di masjid Al Hijrah yang sudah terprogram setiap ba’da Jum’at.

X.           BIDANG PEMBERDAYAAN REMAJA MASJID

Perjalanan remaja masjid Al Hijrah diwarnai pasang surut. Adakalanya kegiatannya marak, sementara pada saat lain sepi, bahkan mengalami kevakuman hingga hanya sekedar di papan nama tapi tidak ada kegiatannya.

Bagi masjid sendiri, keberadaan remaja masjid sejatinya penting dalam mendukung tercapainya kemakmura masjid yang dicita-citakan. Pasalnya, kendati tanpa remaja kegiatan masjid tetap bisa berjalan, namun secara jangka panjang tidak ada jaminan hal tersebut akan berlangsung, bahkan menjadi lebih baik dan bermutu. Bagaimanapun keadaan masjid pada sepuluh, dua puluh atau tiga puluh tahun mendatang, salah satu tolok ukurnya adalah bagaimana kondisi remajanya pada masa sekarang. Bila tidak ada pembinaan dan proses pengkaderan yang terstruktur, berjenjang dan berkesinambungan sejak dini, bisa dipastikan masa depan masjid bersangkutan akan suram. Masjid dalam hal ini tentu saja memiliki peran dan posisi yang strategis guna mengawal golongan generasi muda tersebut melewati masa peralihannya yang penuh gejolak itu dengan baik, yaitu utamanya dalam wadah organisasi remaja masjid dengan nama RAMA (Remaja Masjid Al Hijrah). Tercatat adanya usaha dari Remaja Masjid Al Hijrah mengadakan kegiatan-kegiatan antara lain:

1.    MABIT (Malam Bina Iman dan Taqwa)  yang diselenggarakan pada tanggal, 5 Oktober 2013 diikuti oleh +/- 50 remaja putra dan putri masjid Al Hijrah dengan menghadirkan 2 orang motivator dan seorang muhasabah yang diakhiri sholat Qiyamullail dipimpin imam masjid Agung Al Barkah Bekasi.
2.    Mengadakan kajian ke Islaman dan tadarus Al Qur’an setiap 2 x sebulan.
3.    Ikut membantu berbagai kegiatan-kegiatan DKM Al Hijrah, berupa pendistribusian hewan qurban ke seluruh masyarakat Perumahan Tytyan Kencana.
4.    Menyelenggarakan kompetisi futsal antar remaja muslim di lingkungan Perumahan Tytyan Kencana.
5.    Membentuk perkumpulan musik hadroh yang pernah ditampilkan pada acara malam puncak Peringatan HUT RI ke-68 RW 04 Tytyan Kencana Bekasi Utara..

XI.        BIDANG TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN (TPQ)

TPQ adalah salah satu lembaga dibawah naungan DKM Al Hijrah yang megajarkan tentang baca tulis Al Qur’an yang difokuskan pada anak-anak adalah menghafal ayat-ayat pendek. Untuk menggairahkan anak-anak agar rajin menghafal DKM Al Hijrah lewat kepanitian bulan Ramadhan setiap tahun mengadakan lomba baca ayat-ayat pendek (hafalan) dengan memberikan hadiah-hadiah yang menarik.
Saat ini lebih kurang ada 70 santri dengan didukung oleh 8 orang tenaga pengajar, mengingat ada beberapa santri yang sekolah formal baik pada pagi maupun sore hari, maka jam pembelajarannya disesuaikan dengan kesediaan  waktu dari santri itu sendiri dengan pembagian waktu belajar pagi dan sore hari. Setiap santri dipungut bayaran Rp. 20.000.-/bulan, akan tetapi hanya sebagian santri saja yang disiplin membayar iuran, sementara santri yatim dibebaskan dari iuran. Sehingga untuk menutupi honor Guru DKM Al Hijrah memberikan subsidi bulanan sebesar Rp750.000.- (dengan rincian Rp500.000.- untuk tambahan honor Guru dan Rp250.000.- untuk biaya jasa kebersihan gedung TPQ). Disamping subsidi tersebut, Kepala TPQ juga mendapat bantuan tunjangan dari Kementrian Agama Bekasi sebesar Rp120.000.-/bulan yang diberikan secara berkala, yaitu 6 bulan sekali. Tunjangan tersebut dibagikan kepada 8 orang Guru.


XII.         BIDANG KEAMANAN
Belajar dari pengalaman sebelumnya yang tidak menyenangkan seperti adanya kejadian-kejadian pencurian sepeda motor, maka sebagai langkah konkrit  DKM Al Hijrah berinisiatif memasang perangkat CCTV (Closed Circuit Television) di 4 titik kamera yang dipasang di halaman parkir masjid Al Hijrah. Alhamdulillah, sejak  terpasangnya CCTV, kejadian-kejadian pencurian tidak lagi terjadi. Sesungguhnya pemasangan CCTV bukan satu-satunya tindakan efektif, namun demikian setidak-tidaknya upaya untuk menghindari resiko pencurian dapat dikurangi, walaupun hal ini hanya bersifat preventif.
XIII.       KENDALA – KENDALA YANG DIHADAPI

1.    Dengan keterbatasan waktu sehingga kinerja pengurus belum optimal  dalam memakmurkan masjid.
2.    Tingkat kepedulian jamaah pada beberapa kegiatan perlu ditingkatkan.
3.    kurang adanya kesadaran dari jamaah untuk saling memahami dan bertoleransi terhadap perbedaaan-perbedaan (khilafiah).
4.    Kurangnya kedisiplinan pengurus dalam menyusun dan melaksanakan tugas-tugas pokok yang telah digariskan dalam uraian tugas (job description) di masing-masing bidang.
5.    Perlu adanya sosok marbot yang ideal untuk mengatur dan mempersiapkan kegiatan-kegiatan peribadatan dan pengajian.

XIV.      PROGRAM YANG BELUM TERLAKSANA

1.    Belum terealisasinya KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) yang diharapkan dapat mendukung perekonomian masjid sebagai langkah pendanaan alternatif untuk kegiatan-kegiatan DKM Al Hijrah.
2.    Merenovasi, membangun menara dan melakukan perluasan masjid utama menjadi 2 lantai.
3.    Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan bertema keislaman, terutama untuk angkatan muda atau remaja masjid.
4.    Sarana dan prasarana gedung TPQ yang kita miliki belum sepenuhnya difungsikan secara optimal, untuk dapat menambah pundi-pundi keuangan DKM Al Hijrah.

XV.        PENUTUP

Tiada gading yang tak retak, merupakan ungkapan klasik yang banyak dipakai orang dalam menggambarkan ketidak sempurnaan. Namun kami sangat menyadari bahwa kami bukan lah gading, sehingga tidak merasa perlu meminjam ungkapan tersebut untuk menggambarkan kami sebagai pengemudi DKM Al Hijrah selama ini. Kami merasa telah berbuat secara maksimal sesuai dengan kemampuan kami, silakan jamaah membuat analisa dan keputusan untuk menilai kinerja kami. Insya Allah kami akan menerima apapun bentuk penilaian itu.

Terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah membantu pengurus baik dalam bentuk tenaga, perhatian, ide, saran bahkan kritikan. Untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya jika selama kepengurusan kami terdapat hal-hal yang tidak berkenan di hati para jamaah. Semua itu kami lakukan semata-mata demi pengabdian dan memegang amanah jamaah dan warga muslim yang telah memberikan kepercayaan kepada kami.

Demikian laporan Pertanggungjawaban Pengurus DKM Al Hijrah periode 2008 – 2013. Semoga laporan Pertanggungjawaban ini dapat memberikan pelajaran yang berharga bagi pengurus berikutnya dalam mengelola organisasi DKM Al Hijrah dimasa yang akan datang.
           
Akhirulkalam, wabillahittaufiq wal hidayah wassalamu’alaikum wr. wb.

Bekasi, 8 Desember 2013 M/5 Syafar 1435 H

PENGURUS DKM AL HIJRAH PERIODE 2008 – 2013







            M u r s y i d  H a m i d                                                                                 Daryanto
             Ketua                                                                                                               Sekretaris

            

Kamis, 13 Februari 2014

Job Description

PERATURAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH
NOMOR ……/……/…./2013
Tanggal …..Des 2013
Tentang
KEDUDUKAN, WEWENANG, STRUKTUR ORGANISASI Dan TATA KERJA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH KOMPLEK TYTYAN KENCANA
PERIODE 2013-2018

Bismillahhirohmannirrohiim

Dewan Kemakmuran Masjid Al Hijrah:

Menimbang :
a.    Bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus DKM Periode 2008-2013 telah dilaksanakan musyawarah pemilihan Pengurus DKM Perode 2013-2018 dan terpilih pengurus Baru Periode 2013-2018 secara definitif dan syah.
b.    Bahwa dalam rangka memperlancar roda organisasi DKM periode 2013-2018, maka perlu disusun kedudukan dan wewenang serta struktur organisasi dan tata kerja DKM periode 2013-2018
c.    Bahwa dalam rangka mempertegas legalitas kedudukan dan wewenang serta struktur organisasi dan tata kerja DKM periode 2013-2018, perlu ditetapkan dalam suatu SURAT KEPUTUSAN



Memperhatikan :        1.  AD/ART DKM AL HIJRAH yang tertuang dalam Akta Notaris …….Nomor …./……/2013
2.  Hasil Musyawarah Calon Ketua DKM Al Hijrah Tanggal 8 Desember 2013
3.  Surat Keputusan bersama RW 04 dan RW 06 Nomor …../Tanggal 10 Desember 2013
4.  Pelantikan Pengurus Inti DKM Al Hijrah oleh Ketua RW 04 dan RW 06 tanggal 22 Desember 2013


Memutuskan :
MENETAPKAN
KEDUDUKAN, WEWENANG, STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH KOMPLEK TYTYAN KENCANA
PERIODE 2013-2018



Pasal 1
Pengertian Umum dan Kedudukan

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Hijrah adalah sebuah organisasi keislaman dan keumatan yang syah mengelola, membangun, memakmurKan serta mengatur peribadatan yang dilaksanakan oleh warga Titian Kencana di lingkungan Masjid Al Hijrah dan telah dipilih secara syah dan meyakinkan serta telah dikukuhkan oleh Ketua RW 04 dan 06 Komplek Titian Kencana, Margamulya –Bekasi Utara Tanggal .

Pasal 2
Pengurus Inti

 Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid Al Hijrah terdiri dari pengurus inti yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II

Pasal 3
Kedudukan dan Wewenang Pengurus Inti

Pengurus inti dipimpin oleh seorang Ketua sebagai pimpinan eksekutif tertinggi yang berwenang penuh memutuskan suatu perkara yang mengikat keluar, dengan pertimbangan tertentu berwenang penuh mengangkat dan memberhentikan staff yang berada di bawahnya.

Pasal 4
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengurus Inti

1.     Pengurus Inti DKM Al Hijrah berkewajiban mengemban amanah sesuai dengan aspirasi warga Titian Kencana dan sesuai AD/ART
2.     Pengurus Inti DKM Al Hijrah bertanggung jawab penuh kepada warga yang memilihnya melalui Ketua RW 04 dan RW 06

Pasal 5
Masa Jabatan Pengurus

1.     Masa Jabatan Pengurus inti DKM Al Hijrah diemban selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikukuhkannya kepengurusan oleh RW 04 dan RW 06 dan apabila jabatannya berakhir dapat dipilih kembali hanya untuk masa jabatan 1 kali berikutnya melalui musyawarah warga.
2.     Pengurus inti DKM Al Hijrah dapat diganti sebelum masa jabatannya berakhir karena meninggal, berhalangan tetap, melakukan perbuatan yang dinilai telah melanggar tatakrama dan etika keislaman.
3.     Sesuai ketentuan pasal ayat 2 di atas, penggantian pengurus DKM diputuskan oleh seluruh anggota pengurus inti dengan musyawarah mufakat.

Pasal 6
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja DKM

1.     Struktur Organisasi DKM berbentuk lini dan staf sebagai lembaga eksekutif dan dibantu beberapa majelis yang kedudukannya sebagai lembaga konsultatif.
2.     Kepemimpinan tertinggi DKM dipegang oleh Ketua DKM dan dibantu oleh anggota Pengurus Inti.
3.     Struktur Lini terdiri dari bidang-bidang :
a.      Bidang Dakwah yang dipimpin oleh seorang ketua dan seksi-seksi
b.      Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan yang dipimpin oleh seorang ketua dan seksi-seksi
c.      Bidang Pengawasan yang dipimpin oleh seorang ketua dan seksi-seksi
d.      Bidang Usaha dan pemberdayaan Umat yang dipimpin oleh seorang ketua dan seksi-seksi
e.      Bidang Umum yang dipimpin oleh seorang ketua dan seksi-seksi
4.     Unsur Staf terdiri dari Bendahara dan Sekretaris
5.     Lembaga konsultatif terdiri dari Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan Organisasi







KEPUTUSAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH
NOMOR ……/……/…./2013
Tanggal …..Des 2013
Tentang Tugas Pokok dan Fungsi
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH KOMPLEK TYTYAN KENCANA
PERIODE 2013-2018

Bismillahhirohmannirrohiim

Dewan Kemakmuran Masjid Al Hijrah:

Menimbang :

a.    Bahwa sehubungan dengan terbitnya SUrat keputusan Ketua DKM masa jabatan Pengurus DKM Periode 2008-2013 Nomor ……/….. tentang kedudukan dan wewenang serta struktur organisasi dan tata kerja DKM periode 2013-2018, maka dipandang perlu disusun tugas pokok dan fungsi pengurus dalam rangka memperlancara tugas-tugas organisasi;
b.    Bahwa dalam rangka mempertegas legalitas tugas pokok dan fungsi pengurus DKM periode 2013-2018, perlu ditetapkan dalam suatu SURAT KEPUTUSAN


Memperhatikan :        1.  AD/ART DKM AL HIJRAH yang tertuang dalam akta notaris nomor …./20….
2.  Hasil Musyawarah Calon Ketua DKM Al Hijrah Tanggal …des 2013
3.  Surat Keputusan bersama RW 04 dan RW 06 Nomor …../ Tanggal …. Des 2013
4.  Pelantikan Pengurus Inti DKM Al Hijrah oleh Ketua RW 04 dan RW 06 tanggal ….Des 2013
5.  Peraturan DKM Periode 2013-2018 No …../…./2013 Tentang Kedudukan, Wewenang, Struktur organisasi dan tata Kerja DKM Periode 2013-2018


MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN:

Tugas Pokok dan Fungsi DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH KOMPLEK TYTYAN KENCANA
PERIODE 2013-2018

Pasal 1
Tugas Pokok Dan Fungsi Ketua

Tugas Pokok :

1.     Memimpin, merencanakan dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum
2.     Memimpin rapat –rapat rutin maupun rapat khusus organisasi.
3.     Mengambil keputusan baik ke dalam organisasi maupun keluar
4.     Menjalin koordinasi dan konsultasi dengan majelis pertimbangan organisasi di bidang keorganisasian dan majelis kehormatan di bidang penegakan etik.
5.     Mengawasi jalannya organisasi.

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Ketua DKM melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.         Membuat perencanaan glabal program-program kegiatan kemasjidan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
2.         Membuat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta Anggaran Investasi tahunan.
3.         Memimpin dan mengendalikan roda organisasi yang berada di bawahnya agar tetap berada pada kedudukan dan tugasnya masing masing.
4.         Bertindak untuk dan atas nama DKM Masjid Al Hijrah dalam melakukan hubungan keluar organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI, dan yang lainnya agar organisasi yang dipimpinnya berjalan sebagaimana mestinya.
5.         Menanda tangani surat surat baik yang bersifat internal maupun external.
6.         Menanda tangani cek/giro bersama Bendahara untuk setiap pengeluaran kegiatan kemasjidan.
7.         Memutuskan dan memberikan jalan keluar atas permasalahan yang tidak bisa diselesaikan ditingkat bawah apabila terjadi perselisihan dalam organisasi yang di pimpinnya.
8.         Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja dibawahnya.
9.         Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh penyelenggaraan kegiatan organisasi DKM Masjid Al Hijrah kepada para jamaah.




Pasal 2
Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Ketua
Tugas Pokok :
Membantu Ketua DKM dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi :
1.     Membantu Ketua DKM di Bidang Pengawasan, Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan serta Bidang Umum
2.     Mewakili Ketua DKM memimpin rapat –rapat rutin apabila Ketua DKM berhalangan hadir.
3       Membantu Ketua DKM Memimpin, merencanakan dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Wakil Ketua DKM melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.         Membantu Ketua DKM dalam membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
2.         Membantu Ketua dalam Merencanakan dan melaksanakan tugas atau progam progam tertentu berdasarkan musyawarah dan mufakat.
3.         Memberi saran dan masukan kepada ketua baik yang bersifat strategic maupun non strategic.
4.         Membantu Ketua dalam Mengkoordinasikan dan menyelaraskan progam kerja Bidang- bidang dan jajarannya.
5.         Menyusun laporan kegiatan bidang bidang sesuai progam kerja yang telah ditetapkan.
6.         Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanakan tugasnya kepada ketua.


Pasal 3
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris
Tugas Pokok :
1.         Membantu Ketua DKM dalam melaksanakan tugas administrative dan kesekretariatan:
2.         Membantu ketua merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi program dan kegiatan
3.         Mewakili ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas-tugas rutin

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Sekretaris DKM melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
2.     Melaksanakan tugas pelayanan teknis dan administrative
3.     Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan yang meliputi : surat menyurat, pengarsipan, pendokumentasian, menyusun laporan bulanan dan tahunan
4.     Membuat agenda rapat dan mendristibusikan undangan rapat.
5.     Membuat daftar hadir pertemuan (rapat).
6.     Mencatat, menyusun dan mendristibusikan notulen rapat kepada peserta yang berkompeten.
7.     Membuat surat menyurat dan pengarsipannya baik yang internal maupun external.
8.     Peng kompilasian data dan laporan dari masing masing Bidang untuk dijadikan sebagai bahan laporan ketua.
9.     Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

Pasal 4
Tugas Pokok dan Fungsi bendahara

Tugas Pokok :

1.         Membantu ketua dalam hal pengelolaan keuangan DKM
2.         Membantu ketua dalam memegang, menginventarisasi, mengagendakan keuangan dan kekayaan DKM
3.         Melaporkan arus keuangan baik arus masuk dan arus keluar serta hutang dan piutang kepada ketua.

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Bendahara melaksanakan fungsi-fungsi sbb

1.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
2.     Menerima dana dana baik berupa Cash maupun non Cash dari para donatur tetap, donatur tidak tetap, hibah, zakat, infaq, shadaqah, uang kenclengan (tromol) dll.
3.     Mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dari berbagai sumber dalam suatu system administrasi keuangan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.
4.     Merencanakan keuangan DKM Masjid Al Hijrah untuk berbagai kegiatan baik oprasional maupun non oprasianal.
5.     Menyusun rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan DKM Masjid Al Hijrah.
6.     Mengeluarkan dan membayarkan serta mengendalikan pengeluaran dana tersebut dalam rangka kegiatan operasional maupun non operasional untuk masing-masing Bidang dengan persetujuan Ketua.
7.     Memeriksa setiap pengeluaran oleh masing masing Bidang dan setiap pengeluaran harus terlebih dahulu di setujui oleh wakil ketua sebelum diajukan kepada Ketua untuk dimintakan persetujuannya.
8.     Merumuskan standar biaya khatib / penceramah, guru TPQ/TPA marbot, imam besar dan membayarkannya setelah terlebih dahulu disetujui oleh Ketua.
9.     Mengkomplikasikan laporan keuangan dari masing masing bidang penyelenggara kegiatan sebagai satu kesatuan dalam laporan keuang organisasi DKM Masjid Al Hijrah secara keseluruhan.
10.  Melaporkan perkembangan keuangan Masjid secara periodik serta melaporkan posisi kas yang terjadi kepada jamaah.
11.  Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua.

Pasal 5
Tugas Pokok dan Fungsi
Ketua Bidang Pembangunan Dan pemeiliharaan

Tugas Pokok KETUA BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN

1.     Membantu ketua dalam merencanakan dan melaksanakan program di bidang pembangunan dan pemeliharaan
2.     Memimpin dan mengkoordinir staf dan sumberdaya material yang berada di bawah kewenangannya

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Kepala Bidang melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.     Membantu ketua dan wakil ketua dalam rangka membuat progam pembangunan dan renovasi serta pemeliharaan Masjid Al Hijrah baik jangka pendek maupun jangka panjang.
2.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
3.     Mengkoordinir serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran yang berada di bawahnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
4.     Men-design rencana pembangunan / perluasan Masjid Al Hijrah bila mana perlu meminta bantuan tenaga profesional untuk men-design rencana tersebut sekaligus membuat rencana Anggaran Biaya yang di perlukan.
5.     Menyususn proposal rencana pembangunan / perluasan fisik Masjid, sarana dan prasaranannya secara menyeluruh.
6.     Menjalankan progam yang telah disusun secara terintegrasi, efektif, dan efisien berdasarkan sumber sumber yang tersedia dan di miliki.
7.     Menyelenggarakan usaha-usaha pencarian dana untuk kegiatan pembangunan masjid tersebut baik pencarian dana melalui internal maupun external.
8.     Bersama-sama para seksi-seksi yang berada langsung di bawahnya menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan.
9.     Melaksanakan komunikasi dengan Bidang-bidang lainnya dalam lingkup organisasi DKM Masjid Al Hijrah dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kegiatan.
10.  Menyusun laporan kegiatan pembangunan, perbaikan/renovasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana secara periodik.
11.  Mengadakan pencatatan/inventarisir asset Masjid dan melaporkannya secara periodik (tahunan).
12.  Memelihara kelayakan tempat shalat, wudhu dan peralatan electrical agar jamaah merasa nyaman dan khusuk.
13.  Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada para Ketua dan atau Wakil Ketua.

Pasal 6
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Bidang Pengawasan

v  Tugas Pokok KETUA BIDANG Pengawasan :

1.      Membantu ketua dalam merencanakan dan melaksanakan program di bidang pengawasan
2.      Memimpin dan mengkoordinir staf dan sumberdaya material yang berada di bawah kewenangannya

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Ketua Bidang Pengawasan melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.     Melakukan supervisi dan monitoring terhadap kegiatan kegiatan yang telah di susun oleh para Kepala Bidang dan jajaran jajarannya apakah kegiatan tersebut sesuai dengan RKAB ( Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biara) yang telah disepakati.
2.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
3.     Mengumpulkan, menganalisa data/bahan bahan dari Bidang-Bidang dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan masing masing bidang dan jajaran dibawahnya.
4.     Memberi masukan kepada para Kepala Bidang atas kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran dibawahnya berdasarkan data data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
5.     Mengkoordinasikan kepada para kepala bidang apabila dalam kegiatan dari para perangkatnya terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan prosedur dan rencana yang telah disepakati.
6.     Menyiapkan laporan hasil monitoring/supervisi terhadap penyelenggaraan Bidang-Bidang dan perangkatnya kepada ketua dan wakil ketua sebagai bahan evaluasi dalam mengambil kebijakan.
7.     Mengkoordinir serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran yang berada di bawahnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
8.     Dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya bertanggung jawab langsung kepada ketua dan wakil ketua.

Pasal 7
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Bidang UMUM / Kesekretariatan

v  Tugas Pokok KETUA BIDANG UMUM

1.     Membantu ketua dalam merencanakan dan melaksanakan program di bidang Umum
2.     Memimpin dan mengkoordinir staf dan sumberdaya material yang berada di bawah kewenangannya

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Kepala Bidang Umum melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.     Memberikan pelayanan administrasi dan tehnis keadministrasian bila diperlukan oleh para kepala bidang dan perangkatnya.
2.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
3.     Mengumpulkan dan menganalisa data dari para bidang dan jajarannya serta membuat kesimpulan dan solusi dari penyelenggaraan kegiatan yang dijalankan para bidang dan jajarannya.
4.     Mengkoordinir serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran di bawahnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
5.     Menyiapkan dan menyusun prosedur kegiatan kerja agar setiap kegiatan berjalan dengan lancar dan teratur.
6.     Mengatur dan menyusun pelaksanaan kegiatan peringatan hari hari besar islam (PHBI) agar dapat berjalan dengan baik dan teratur.
7.     Mengadakan hubungan kerja dengan para pihak baik dengan pihak pemerintahan maupun non pemerintahan.
8.     Memasyaratkan progam progam kerja yang telah ditetapkan oleh DKM Masjid Al Hijrah kepada para jamaah khususnya dan kepada masyarakat islam pada umumnya.
9.     Mendokumentasikan dan mempromosikan semua kegiatan kemasjidan melalui media visual mapun non visual.
10.  Merencanakan pengembangan perpustakaan masjid yang akan menjadi sumber pengetahuan keagamaan dan non keagamaan dengan menyediakan literatur yang bermutu serta menyediakan informasi kemasjidan berbasis IT.
11.  Memberikan pelayanan hukum dengan segala permasalahannya kepada semua organisasi DKM Masjid Al Hijrah.
12.  Mempertanggungjawabkan segala kegiatannya langsung kepada ketua dan atau wakil ketua.
13.  Membuat laporan tahunan atas semua kegiatan DKM Masjid Al Hijrah baik bersifat normatif maupun keuangan.

Pasal 8
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Bidang DAKWAH

v  Tugas Pokok KETUA BIDANG Dakwah

1.      Membantu ketua dalam merencanakan dan melaksanakan program di bidang Dakwah
2.      Memimpin dan mengkoordinir staf dan sumberdaya material yang berada di bawah kewenangannya

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Kepala Bidang Dakwah melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.     Memimpin, merencanakan dan melaksanakan progam bidang bidang dakwah bersama jajarannya, sesuai rencana kerja dan anggaran biaya yang telah disepakati dan di setujui dalam rapat rencana kerja tahunan.
2.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
3.     Bersama sama dengan ketua dan atau wakil ketua menetapkan, menjadwalkan dan merealisasikan penyelengaraan kegiatan ibadah dan dakwah agar dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan syariat islam menurut kaidah ukhuwah islamiyah.
4.     Membantu ketua dan atau wakil ketua dalam hal penyelanggaraan kegiatan pemberdayaan muslimah agar dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan syariat islam dan ukhuwah islamiyah.
5.     Menyusun perencanaan, menyiapkan dan menyelenggaraan kegiatan TPQ/TPA kearah yang lebih baik sesuai dengan standar yang telah detetapkan menurut kementrian agama dan badan koordinasi DKM kota Bekasi.
6.     Melakukan perencanaan kegiatan majlis ilmu remaja Masjid baik bagi remaja putra maupun putri dengan tujuan meningkatkan kualitas ibadah para remaja putra dan putri serta mengikutsertakan para remaja untuk selalu dilibatkan dalam kegiatan PHBI dan yang lainnya.
7.     Melakukan singkornisasi dan kordinisasi terhadap majlis majlis ta’lim yang berada di perumahan Tytyan Kencana agar mendukung progam DKM Masjid Al Hijrah dengan maksud dan tujuan selalu memakmurkan masjid.
8.     Mengumpulkan dan mewadahi para haji dan hajah agar dapat berperan serta dalam kegiatan Masjid Al Hijrah terutama dalam usaha memakmurkan masjid (UMM) dan memberiakan masukan kepada DKM Al Hijrah dalam mengelola kegiatan DKM.
9.     Merencanakan dan melaksanakan progam pembinaan untuk para Muallaf agar imannya kokoh dan mensejahterakan anak yatim dan jompo sesuai sumber dana yang di miliki DKM Masjid Al Hijrah.
10.  Membuat progam progam penyelesaian dengan selalu mengedepankan azas musyawarah serta persaudauraan sesama muslim itu bersaudara, apabila terjadi permasalahan sesama jamaah.
11.   Membuat progam bimbingan untuk jamaah baik masalah peribadatan maupun non peribadatan.
12.   Membuat perencanaan dan penyelengagaraan hari hari besar islam dengan mengedepankan khazanah keislamanan.
13.   Mengkoordinir serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran yang berada di bawahnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
14.   Dalam melaksanaan tugas dan kegiatannya bertanggung jawab langsung kepada Ketua dan atau Wakil Ketua.

Pasal 9
Tugas Pokok dan Fungsi
Ketua Bidang Usaha dan Pemberdayaan Umat

v  Tugas Pokok KETUA BIDANG Usaha dan Pemberdayaan Umat

1.      Membantu ketua dalam merencanakan dan melaksanakan program di bidang Usaha dan Pemberdayaan Umat
2.      Memimpin dan mengkoordinir staf dan sumberdaya material yang berada di bawah kewenangannya

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Kepala Bidang Usaha dan Pemberdayaan Umat melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.     Membuat Grand design (rencana besar) usaha usaha yang akan di jalankan untuk mendukung kegiatan dakwah.
2.     Membuat Unit-Unit usaha, koperasi dan lain sebagainya dengan maksud dan tujuan melayani para jamaah khususnya dan ummat islam pada umumnya berbasis ekonomi keislamaan.
3.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
4.     Mengkoordinir serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran yang berada di bawahnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
5.     Merencanakan keuangan dan kegiatan Unit-Unit usaha, koperasi, baitul ma’al dan lain sebagainya agar dapat diketahui (estimasi) jumlah penerimaan/pengeluaran dalam rangka menunjang kegiatan dakwah.
6.     Mencatat, melaporkan dan menganalisa semua kegiatan keuangan berdasarkan standar Akuntansi yang layak.
7.     Membuat Data Base para donatur lama maupun baru dan mengumpulkan dana (Infaq, shadaqah, zakat, dll) dalam rangka menunjang kegiatan dakwah.
8.     Membuat konsep kedepan agar pendanaan kegiatan dakwah berasal dari Unit-Unit usaha baitul ma’al, koperasi dll tidak selalu tergantung kepada pola yang selama ini berjalan.
9.     Dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya bertanggung jawab langsung kepada Ketua dan atau Wakil Ketua.




SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KETUA RUKUN WARGA 04 DAN KETUA RUKUN WARGA 06 PERUMAHAN TYTYAN KENCANA

NOMOR …./…./ …./RW 04…/2013 dan NOMOR …../…./RW 06/2013
TANGGAL …… DES 2013

TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS DKM AL HIJRAH PERIODE 2013-2018.

Bismillahhirohmannirrohiim

Dewan Kemakmuran Masjid Al Hijrah:

Menimbang :
a.    Bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus DKM Periode 2008-2013,telah dilaksanakan musyawarah pemilihan Pengurus DKM Perode 2013-2018 dan terpilih pengurus Baru Periode 2013-2018 secara musyawarah dan syah.
b.    Bahwa dalam rangka memperkuat landasan hokum dan legitimasi moral maka dipandang perlu Ketua RW 04 dan Ketua RW 06 mengeluarkan Surat keputusan Bersama RW 04 dan RW 06 tentang Pengukuhan Pengurus DKM Al Hijrah Periode 2013-2018, maka perlu disusun kedudukan dan wewenang serta struktur organisasi dan tata kerja DKM periode 2013-2018

Memperhatikan :        1.  Surat keputusan Camat Bekasi Utara Nomor ….. Tanggal .. Tentang Pengesahan Pengurus RW 04 Periode 20…-20…
2.  Surat keputusan Camat Bekasi Utara Nomor ….. Tanggal Tentang Pengesahan Pengurus RW 06 Periode 20…-20…..
3. Hasil Musyawarah Pemilihan Calon Ketua DKM Al Hijrah Tanggal 8 Desember 2013 yang menetapkan Saudara H. Cahyo Nurhudi SE. MM sebagai ketua DKM terpilih Periode 2013-2018
4.  Aspirasi sebagian besar Warga Titian kencana untuk mengukuhkan dan melantik Pengurus DKM Al Hijrah definitif Periode 2013-2018

Memutuskan :

MENETAPKAN:

Pertama :
PENGUKUHAN PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH KOMPLEK TYTYAN KENCANA PERIODE 2013-2018 sebagaimana terlampir terlampir dalam keputusan ini

Kedua :
Pengurus DKM Al Hijrah periode 2013-2018 agar segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah.
Ketiga :
Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diperbaiki seperlunya.


BEKASI, 10 Desember 2013


Ketua RW 04




(                               )
Ketua RW 06




( Rusyanto )