Kamis, 13 Februari 2014

Job Description

PERATURAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH
NOMOR ……/……/…./2013
Tanggal …..Des 2013
Tentang
KEDUDUKAN, WEWENANG, STRUKTUR ORGANISASI Dan TATA KERJA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH KOMPLEK TYTYAN KENCANA
PERIODE 2013-2018

Bismillahhirohmannirrohiim

Dewan Kemakmuran Masjid Al Hijrah:

Menimbang :
a.    Bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus DKM Periode 2008-2013 telah dilaksanakan musyawarah pemilihan Pengurus DKM Perode 2013-2018 dan terpilih pengurus Baru Periode 2013-2018 secara definitif dan syah.
b.    Bahwa dalam rangka memperlancar roda organisasi DKM periode 2013-2018, maka perlu disusun kedudukan dan wewenang serta struktur organisasi dan tata kerja DKM periode 2013-2018
c.    Bahwa dalam rangka mempertegas legalitas kedudukan dan wewenang serta struktur organisasi dan tata kerja DKM periode 2013-2018, perlu ditetapkan dalam suatu SURAT KEPUTUSAN



Memperhatikan :        1.  AD/ART DKM AL HIJRAH yang tertuang dalam Akta Notaris …….Nomor …./……/2013
2.  Hasil Musyawarah Calon Ketua DKM Al Hijrah Tanggal 8 Desember 2013
3.  Surat Keputusan bersama RW 04 dan RW 06 Nomor …../Tanggal 10 Desember 2013
4.  Pelantikan Pengurus Inti DKM Al Hijrah oleh Ketua RW 04 dan RW 06 tanggal 22 Desember 2013


Memutuskan :
MENETAPKAN
KEDUDUKAN, WEWENANG, STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH KOMPLEK TYTYAN KENCANA
PERIODE 2013-2018



Pasal 1
Pengertian Umum dan Kedudukan

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Hijrah adalah sebuah organisasi keislaman dan keumatan yang syah mengelola, membangun, memakmurKan serta mengatur peribadatan yang dilaksanakan oleh warga Titian Kencana di lingkungan Masjid Al Hijrah dan telah dipilih secara syah dan meyakinkan serta telah dikukuhkan oleh Ketua RW 04 dan 06 Komplek Titian Kencana, Margamulya –Bekasi Utara Tanggal .

Pasal 2
Pengurus Inti

 Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid Al Hijrah terdiri dari pengurus inti yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II

Pasal 3
Kedudukan dan Wewenang Pengurus Inti

Pengurus inti dipimpin oleh seorang Ketua sebagai pimpinan eksekutif tertinggi yang berwenang penuh memutuskan suatu perkara yang mengikat keluar, dengan pertimbangan tertentu berwenang penuh mengangkat dan memberhentikan staff yang berada di bawahnya.

Pasal 4
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengurus Inti

1.     Pengurus Inti DKM Al Hijrah berkewajiban mengemban amanah sesuai dengan aspirasi warga Titian Kencana dan sesuai AD/ART
2.     Pengurus Inti DKM Al Hijrah bertanggung jawab penuh kepada warga yang memilihnya melalui Ketua RW 04 dan RW 06

Pasal 5
Masa Jabatan Pengurus

1.     Masa Jabatan Pengurus inti DKM Al Hijrah diemban selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikukuhkannya kepengurusan oleh RW 04 dan RW 06 dan apabila jabatannya berakhir dapat dipilih kembali hanya untuk masa jabatan 1 kali berikutnya melalui musyawarah warga.
2.     Pengurus inti DKM Al Hijrah dapat diganti sebelum masa jabatannya berakhir karena meninggal, berhalangan tetap, melakukan perbuatan yang dinilai telah melanggar tatakrama dan etika keislaman.
3.     Sesuai ketentuan pasal ayat 2 di atas, penggantian pengurus DKM diputuskan oleh seluruh anggota pengurus inti dengan musyawarah mufakat.

Pasal 6
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja DKM

1.     Struktur Organisasi DKM berbentuk lini dan staf sebagai lembaga eksekutif dan dibantu beberapa majelis yang kedudukannya sebagai lembaga konsultatif.
2.     Kepemimpinan tertinggi DKM dipegang oleh Ketua DKM dan dibantu oleh anggota Pengurus Inti.
3.     Struktur Lini terdiri dari bidang-bidang :
a.      Bidang Dakwah yang dipimpin oleh seorang ketua dan seksi-seksi
b.      Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan yang dipimpin oleh seorang ketua dan seksi-seksi
c.      Bidang Pengawasan yang dipimpin oleh seorang ketua dan seksi-seksi
d.      Bidang Usaha dan pemberdayaan Umat yang dipimpin oleh seorang ketua dan seksi-seksi
e.      Bidang Umum yang dipimpin oleh seorang ketua dan seksi-seksi
4.     Unsur Staf terdiri dari Bendahara dan Sekretaris
5.     Lembaga konsultatif terdiri dari Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan Organisasi







KEPUTUSAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH
NOMOR ……/……/…./2013
Tanggal …..Des 2013
Tentang Tugas Pokok dan Fungsi
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH KOMPLEK TYTYAN KENCANA
PERIODE 2013-2018

Bismillahhirohmannirrohiim

Dewan Kemakmuran Masjid Al Hijrah:

Menimbang :

a.    Bahwa sehubungan dengan terbitnya SUrat keputusan Ketua DKM masa jabatan Pengurus DKM Periode 2008-2013 Nomor ……/….. tentang kedudukan dan wewenang serta struktur organisasi dan tata kerja DKM periode 2013-2018, maka dipandang perlu disusun tugas pokok dan fungsi pengurus dalam rangka memperlancara tugas-tugas organisasi;
b.    Bahwa dalam rangka mempertegas legalitas tugas pokok dan fungsi pengurus DKM periode 2013-2018, perlu ditetapkan dalam suatu SURAT KEPUTUSAN


Memperhatikan :        1.  AD/ART DKM AL HIJRAH yang tertuang dalam akta notaris nomor …./20….
2.  Hasil Musyawarah Calon Ketua DKM Al Hijrah Tanggal …des 2013
3.  Surat Keputusan bersama RW 04 dan RW 06 Nomor …../ Tanggal …. Des 2013
4.  Pelantikan Pengurus Inti DKM Al Hijrah oleh Ketua RW 04 dan RW 06 tanggal ….Des 2013
5.  Peraturan DKM Periode 2013-2018 No …../…./2013 Tentang Kedudukan, Wewenang, Struktur organisasi dan tata Kerja DKM Periode 2013-2018


MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN:

Tugas Pokok dan Fungsi DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH KOMPLEK TYTYAN KENCANA
PERIODE 2013-2018

Pasal 1
Tugas Pokok Dan Fungsi Ketua

Tugas Pokok :

1.     Memimpin, merencanakan dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum
2.     Memimpin rapat –rapat rutin maupun rapat khusus organisasi.
3.     Mengambil keputusan baik ke dalam organisasi maupun keluar
4.     Menjalin koordinasi dan konsultasi dengan majelis pertimbangan organisasi di bidang keorganisasian dan majelis kehormatan di bidang penegakan etik.
5.     Mengawasi jalannya organisasi.

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Ketua DKM melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.         Membuat perencanaan glabal program-program kegiatan kemasjidan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
2.         Membuat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta Anggaran Investasi tahunan.
3.         Memimpin dan mengendalikan roda organisasi yang berada di bawahnya agar tetap berada pada kedudukan dan tugasnya masing masing.
4.         Bertindak untuk dan atas nama DKM Masjid Al Hijrah dalam melakukan hubungan keluar organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI, dan yang lainnya agar organisasi yang dipimpinnya berjalan sebagaimana mestinya.
5.         Menanda tangani surat surat baik yang bersifat internal maupun external.
6.         Menanda tangani cek/giro bersama Bendahara untuk setiap pengeluaran kegiatan kemasjidan.
7.         Memutuskan dan memberikan jalan keluar atas permasalahan yang tidak bisa diselesaikan ditingkat bawah apabila terjadi perselisihan dalam organisasi yang di pimpinnya.
8.         Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja dibawahnya.
9.         Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh penyelenggaraan kegiatan organisasi DKM Masjid Al Hijrah kepada para jamaah.




Pasal 2
Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Ketua
Tugas Pokok :
Membantu Ketua DKM dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi :
1.     Membantu Ketua DKM di Bidang Pengawasan, Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan serta Bidang Umum
2.     Mewakili Ketua DKM memimpin rapat –rapat rutin apabila Ketua DKM berhalangan hadir.
3       Membantu Ketua DKM Memimpin, merencanakan dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Wakil Ketua DKM melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.         Membantu Ketua DKM dalam membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
2.         Membantu Ketua dalam Merencanakan dan melaksanakan tugas atau progam progam tertentu berdasarkan musyawarah dan mufakat.
3.         Memberi saran dan masukan kepada ketua baik yang bersifat strategic maupun non strategic.
4.         Membantu Ketua dalam Mengkoordinasikan dan menyelaraskan progam kerja Bidang- bidang dan jajarannya.
5.         Menyusun laporan kegiatan bidang bidang sesuai progam kerja yang telah ditetapkan.
6.         Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanakan tugasnya kepada ketua.


Pasal 3
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris
Tugas Pokok :
1.         Membantu Ketua DKM dalam melaksanakan tugas administrative dan kesekretariatan:
2.         Membantu ketua merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi program dan kegiatan
3.         Mewakili ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas-tugas rutin

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Sekretaris DKM melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
2.     Melaksanakan tugas pelayanan teknis dan administrative
3.     Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan yang meliputi : surat menyurat, pengarsipan, pendokumentasian, menyusun laporan bulanan dan tahunan
4.     Membuat agenda rapat dan mendristibusikan undangan rapat.
5.     Membuat daftar hadir pertemuan (rapat).
6.     Mencatat, menyusun dan mendristibusikan notulen rapat kepada peserta yang berkompeten.
7.     Membuat surat menyurat dan pengarsipannya baik yang internal maupun external.
8.     Peng kompilasian data dan laporan dari masing masing Bidang untuk dijadikan sebagai bahan laporan ketua.
9.     Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

Pasal 4
Tugas Pokok dan Fungsi bendahara

Tugas Pokok :

1.         Membantu ketua dalam hal pengelolaan keuangan DKM
2.         Membantu ketua dalam memegang, menginventarisasi, mengagendakan keuangan dan kekayaan DKM
3.         Melaporkan arus keuangan baik arus masuk dan arus keluar serta hutang dan piutang kepada ketua.

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Bendahara melaksanakan fungsi-fungsi sbb

1.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
2.     Menerima dana dana baik berupa Cash maupun non Cash dari para donatur tetap, donatur tidak tetap, hibah, zakat, infaq, shadaqah, uang kenclengan (tromol) dll.
3.     Mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dari berbagai sumber dalam suatu system administrasi keuangan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.
4.     Merencanakan keuangan DKM Masjid Al Hijrah untuk berbagai kegiatan baik oprasional maupun non oprasianal.
5.     Menyusun rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan DKM Masjid Al Hijrah.
6.     Mengeluarkan dan membayarkan serta mengendalikan pengeluaran dana tersebut dalam rangka kegiatan operasional maupun non operasional untuk masing-masing Bidang dengan persetujuan Ketua.
7.     Memeriksa setiap pengeluaran oleh masing masing Bidang dan setiap pengeluaran harus terlebih dahulu di setujui oleh wakil ketua sebelum diajukan kepada Ketua untuk dimintakan persetujuannya.
8.     Merumuskan standar biaya khatib / penceramah, guru TPQ/TPA marbot, imam besar dan membayarkannya setelah terlebih dahulu disetujui oleh Ketua.
9.     Mengkomplikasikan laporan keuangan dari masing masing bidang penyelenggara kegiatan sebagai satu kesatuan dalam laporan keuang organisasi DKM Masjid Al Hijrah secara keseluruhan.
10.  Melaporkan perkembangan keuangan Masjid secara periodik serta melaporkan posisi kas yang terjadi kepada jamaah.
11.  Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua.

Pasal 5
Tugas Pokok dan Fungsi
Ketua Bidang Pembangunan Dan pemeiliharaan

Tugas Pokok KETUA BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN

1.     Membantu ketua dalam merencanakan dan melaksanakan program di bidang pembangunan dan pemeliharaan
2.     Memimpin dan mengkoordinir staf dan sumberdaya material yang berada di bawah kewenangannya

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Kepala Bidang melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.     Membantu ketua dan wakil ketua dalam rangka membuat progam pembangunan dan renovasi serta pemeliharaan Masjid Al Hijrah baik jangka pendek maupun jangka panjang.
2.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
3.     Mengkoordinir serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran yang berada di bawahnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
4.     Men-design rencana pembangunan / perluasan Masjid Al Hijrah bila mana perlu meminta bantuan tenaga profesional untuk men-design rencana tersebut sekaligus membuat rencana Anggaran Biaya yang di perlukan.
5.     Menyususn proposal rencana pembangunan / perluasan fisik Masjid, sarana dan prasaranannya secara menyeluruh.
6.     Menjalankan progam yang telah disusun secara terintegrasi, efektif, dan efisien berdasarkan sumber sumber yang tersedia dan di miliki.
7.     Menyelenggarakan usaha-usaha pencarian dana untuk kegiatan pembangunan masjid tersebut baik pencarian dana melalui internal maupun external.
8.     Bersama-sama para seksi-seksi yang berada langsung di bawahnya menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan.
9.     Melaksanakan komunikasi dengan Bidang-bidang lainnya dalam lingkup organisasi DKM Masjid Al Hijrah dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kegiatan.
10.  Menyusun laporan kegiatan pembangunan, perbaikan/renovasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana secara periodik.
11.  Mengadakan pencatatan/inventarisir asset Masjid dan melaporkannya secara periodik (tahunan).
12.  Memelihara kelayakan tempat shalat, wudhu dan peralatan electrical agar jamaah merasa nyaman dan khusuk.
13.  Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada para Ketua dan atau Wakil Ketua.

Pasal 6
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Bidang Pengawasan

v  Tugas Pokok KETUA BIDANG Pengawasan :

1.      Membantu ketua dalam merencanakan dan melaksanakan program di bidang pengawasan
2.      Memimpin dan mengkoordinir staf dan sumberdaya material yang berada di bawah kewenangannya

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Ketua Bidang Pengawasan melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.     Melakukan supervisi dan monitoring terhadap kegiatan kegiatan yang telah di susun oleh para Kepala Bidang dan jajaran jajarannya apakah kegiatan tersebut sesuai dengan RKAB ( Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biara) yang telah disepakati.
2.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
3.     Mengumpulkan, menganalisa data/bahan bahan dari Bidang-Bidang dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan masing masing bidang dan jajaran dibawahnya.
4.     Memberi masukan kepada para Kepala Bidang atas kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran dibawahnya berdasarkan data data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
5.     Mengkoordinasikan kepada para kepala bidang apabila dalam kegiatan dari para perangkatnya terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan prosedur dan rencana yang telah disepakati.
6.     Menyiapkan laporan hasil monitoring/supervisi terhadap penyelenggaraan Bidang-Bidang dan perangkatnya kepada ketua dan wakil ketua sebagai bahan evaluasi dalam mengambil kebijakan.
7.     Mengkoordinir serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran yang berada di bawahnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
8.     Dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya bertanggung jawab langsung kepada ketua dan wakil ketua.

Pasal 7
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Bidang UMUM / Kesekretariatan

v  Tugas Pokok KETUA BIDANG UMUM

1.     Membantu ketua dalam merencanakan dan melaksanakan program di bidang Umum
2.     Memimpin dan mengkoordinir staf dan sumberdaya material yang berada di bawah kewenangannya

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Kepala Bidang Umum melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.     Memberikan pelayanan administrasi dan tehnis keadministrasian bila diperlukan oleh para kepala bidang dan perangkatnya.
2.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
3.     Mengumpulkan dan menganalisa data dari para bidang dan jajarannya serta membuat kesimpulan dan solusi dari penyelenggaraan kegiatan yang dijalankan para bidang dan jajarannya.
4.     Mengkoordinir serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran di bawahnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
5.     Menyiapkan dan menyusun prosedur kegiatan kerja agar setiap kegiatan berjalan dengan lancar dan teratur.
6.     Mengatur dan menyusun pelaksanaan kegiatan peringatan hari hari besar islam (PHBI) agar dapat berjalan dengan baik dan teratur.
7.     Mengadakan hubungan kerja dengan para pihak baik dengan pihak pemerintahan maupun non pemerintahan.
8.     Memasyaratkan progam progam kerja yang telah ditetapkan oleh DKM Masjid Al Hijrah kepada para jamaah khususnya dan kepada masyarakat islam pada umumnya.
9.     Mendokumentasikan dan mempromosikan semua kegiatan kemasjidan melalui media visual mapun non visual.
10.  Merencanakan pengembangan perpustakaan masjid yang akan menjadi sumber pengetahuan keagamaan dan non keagamaan dengan menyediakan literatur yang bermutu serta menyediakan informasi kemasjidan berbasis IT.
11.  Memberikan pelayanan hukum dengan segala permasalahannya kepada semua organisasi DKM Masjid Al Hijrah.
12.  Mempertanggungjawabkan segala kegiatannya langsung kepada ketua dan atau wakil ketua.
13.  Membuat laporan tahunan atas semua kegiatan DKM Masjid Al Hijrah baik bersifat normatif maupun keuangan.

Pasal 8
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Bidang DAKWAH

v  Tugas Pokok KETUA BIDANG Dakwah

1.      Membantu ketua dalam merencanakan dan melaksanakan program di bidang Dakwah
2.      Memimpin dan mengkoordinir staf dan sumberdaya material yang berada di bawah kewenangannya

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Kepala Bidang Dakwah melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.     Memimpin, merencanakan dan melaksanakan progam bidang bidang dakwah bersama jajarannya, sesuai rencana kerja dan anggaran biaya yang telah disepakati dan di setujui dalam rapat rencana kerja tahunan.
2.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
3.     Bersama sama dengan ketua dan atau wakil ketua menetapkan, menjadwalkan dan merealisasikan penyelengaraan kegiatan ibadah dan dakwah agar dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan syariat islam menurut kaidah ukhuwah islamiyah.
4.     Membantu ketua dan atau wakil ketua dalam hal penyelanggaraan kegiatan pemberdayaan muslimah agar dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan syariat islam dan ukhuwah islamiyah.
5.     Menyusun perencanaan, menyiapkan dan menyelenggaraan kegiatan TPQ/TPA kearah yang lebih baik sesuai dengan standar yang telah detetapkan menurut kementrian agama dan badan koordinasi DKM kota Bekasi.
6.     Melakukan perencanaan kegiatan majlis ilmu remaja Masjid baik bagi remaja putra maupun putri dengan tujuan meningkatkan kualitas ibadah para remaja putra dan putri serta mengikutsertakan para remaja untuk selalu dilibatkan dalam kegiatan PHBI dan yang lainnya.
7.     Melakukan singkornisasi dan kordinisasi terhadap majlis majlis ta’lim yang berada di perumahan Tytyan Kencana agar mendukung progam DKM Masjid Al Hijrah dengan maksud dan tujuan selalu memakmurkan masjid.
8.     Mengumpulkan dan mewadahi para haji dan hajah agar dapat berperan serta dalam kegiatan Masjid Al Hijrah terutama dalam usaha memakmurkan masjid (UMM) dan memberiakan masukan kepada DKM Al Hijrah dalam mengelola kegiatan DKM.
9.     Merencanakan dan melaksanakan progam pembinaan untuk para Muallaf agar imannya kokoh dan mensejahterakan anak yatim dan jompo sesuai sumber dana yang di miliki DKM Masjid Al Hijrah.
10.  Membuat progam progam penyelesaian dengan selalu mengedepankan azas musyawarah serta persaudauraan sesama muslim itu bersaudara, apabila terjadi permasalahan sesama jamaah.
11.   Membuat progam bimbingan untuk jamaah baik masalah peribadatan maupun non peribadatan.
12.   Membuat perencanaan dan penyelengagaraan hari hari besar islam dengan mengedepankan khazanah keislamanan.
13.   Mengkoordinir serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran yang berada di bawahnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
14.   Dalam melaksanaan tugas dan kegiatannya bertanggung jawab langsung kepada Ketua dan atau Wakil Ketua.

Pasal 9
Tugas Pokok dan Fungsi
Ketua Bidang Usaha dan Pemberdayaan Umat

v  Tugas Pokok KETUA BIDANG Usaha dan Pemberdayaan Umat

1.      Membantu ketua dalam merencanakan dan melaksanakan program di bidang Usaha dan Pemberdayaan Umat
2.      Memimpin dan mengkoordinir staf dan sumberdaya material yang berada di bawah kewenangannya

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Kepala Bidang Usaha dan Pemberdayaan Umat melaksanakan fungsi-fungsi sbb :

1.     Membuat Grand design (rencana besar) usaha usaha yang akan di jalankan untuk mendukung kegiatan dakwah.
2.     Membuat Unit-Unit usaha, koperasi dan lain sebagainya dengan maksud dan tujuan melayani para jamaah khususnya dan ummat islam pada umumnya berbasis ekonomi keislamaan.
3.     Membuat rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan kegiatannya.
4.     Mengkoordinir serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran yang berada di bawahnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
5.     Merencanakan keuangan dan kegiatan Unit-Unit usaha, koperasi, baitul ma’al dan lain sebagainya agar dapat diketahui (estimasi) jumlah penerimaan/pengeluaran dalam rangka menunjang kegiatan dakwah.
6.     Mencatat, melaporkan dan menganalisa semua kegiatan keuangan berdasarkan standar Akuntansi yang layak.
7.     Membuat Data Base para donatur lama maupun baru dan mengumpulkan dana (Infaq, shadaqah, zakat, dll) dalam rangka menunjang kegiatan dakwah.
8.     Membuat konsep kedepan agar pendanaan kegiatan dakwah berasal dari Unit-Unit usaha baitul ma’al, koperasi dll tidak selalu tergantung kepada pola yang selama ini berjalan.
9.     Dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya bertanggung jawab langsung kepada Ketua dan atau Wakil Ketua.




SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KETUA RUKUN WARGA 04 DAN KETUA RUKUN WARGA 06 PERUMAHAN TYTYAN KENCANA

NOMOR …./…./ …./RW 04…/2013 dan NOMOR …../…./RW 06/2013
TANGGAL …… DES 2013

TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS DKM AL HIJRAH PERIODE 2013-2018.

Bismillahhirohmannirrohiim

Dewan Kemakmuran Masjid Al Hijrah:

Menimbang :
a.    Bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus DKM Periode 2008-2013,telah dilaksanakan musyawarah pemilihan Pengurus DKM Perode 2013-2018 dan terpilih pengurus Baru Periode 2013-2018 secara musyawarah dan syah.
b.    Bahwa dalam rangka memperkuat landasan hokum dan legitimasi moral maka dipandang perlu Ketua RW 04 dan Ketua RW 06 mengeluarkan Surat keputusan Bersama RW 04 dan RW 06 tentang Pengukuhan Pengurus DKM Al Hijrah Periode 2013-2018, maka perlu disusun kedudukan dan wewenang serta struktur organisasi dan tata kerja DKM periode 2013-2018

Memperhatikan :        1.  Surat keputusan Camat Bekasi Utara Nomor ….. Tanggal .. Tentang Pengesahan Pengurus RW 04 Periode 20…-20…
2.  Surat keputusan Camat Bekasi Utara Nomor ….. Tanggal Tentang Pengesahan Pengurus RW 06 Periode 20…-20…..
3. Hasil Musyawarah Pemilihan Calon Ketua DKM Al Hijrah Tanggal 8 Desember 2013 yang menetapkan Saudara H. Cahyo Nurhudi SE. MM sebagai ketua DKM terpilih Periode 2013-2018
4.  Aspirasi sebagian besar Warga Titian kencana untuk mengukuhkan dan melantik Pengurus DKM Al Hijrah definitif Periode 2013-2018

Memutuskan :

MENETAPKAN:

Pertama :
PENGUKUHAN PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH KOMPLEK TYTYAN KENCANA PERIODE 2013-2018 sebagaimana terlampir terlampir dalam keputusan ini

Kedua :
Pengurus DKM Al Hijrah periode 2013-2018 agar segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah.
Ketiga :
Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diperbaiki seperlunya.


BEKASI, 10 Desember 2013


Ketua RW 04




(                               )
Ketua RW 06




( Rusyanto )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar