PERATURAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL
HIJRAH
NOMOR ……/……/…./2013
Tanggal …..Des 2013
Tentang
KEDUDUKAN, WEWENANG, STRUKTUR ORGANISASI Dan TATA
KERJA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH KOMPLEK TYTYAN
KENCANA
PERIODE 2013-2018
Bismillahhirohmannirrohiim
Dewan Kemakmuran Masjid Al
Hijrah:
Menimbang :
a. Bahwa sehubungan
dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus DKM Periode 2008-2013 telah
dilaksanakan musyawarah pemilihan Pengurus DKM Perode 2013-2018 dan terpilih
pengurus Baru Periode 2013-2018 secara definitif dan syah.
b. Bahwa dalam rangka
memperlancar roda organisasi DKM periode 2013-2018, maka perlu disusun
kedudukan dan wewenang serta struktur organisasi dan tata kerja DKM periode
2013-2018
c. Bahwa dalam rangka
mempertegas legalitas kedudukan dan wewenang serta struktur organisasi dan tata
kerja DKM periode 2013-2018, perlu ditetapkan dalam suatu SURAT KEPUTUSAN
Memperhatikan : 1. AD/ART
DKM AL HIJRAH yang tertuang dalam Akta Notaris …….Nomor …./……/2013
2. Hasil
Musyawarah Calon Ketua DKM Al Hijrah Tanggal 8 Desember 2013
3. Surat
Keputusan bersama RW 04 dan RW 06 Nomor …../Tanggal 10 Desember 2013
4. Pelantikan
Pengurus Inti DKM Al Hijrah oleh Ketua RW 04 dan RW 06 tanggal 22 Desember 2013
Memutuskan :
MENETAPKAN
KEDUDUKAN, WEWENANG, STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA
KERJA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH KOMPLEK TYTYAN
KENCANA
PERIODE 2013-2018
Pasal 1
Pengertian Umum dan Kedudukan
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al
Hijrah adalah sebuah organisasi keislaman dan keumatan yang syah mengelola,
membangun, memakmurKan serta mengatur peribadatan yang dilaksanakan oleh warga
Titian Kencana di lingkungan Masjid Al Hijrah dan telah dipilih secara syah dan
meyakinkan serta telah dikukuhkan oleh Ketua RW 04 dan 06 Komplek Titian
Kencana, Margamulya –Bekasi Utara Tanggal .
Pasal 2
Pengurus Inti
Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid Al Hijrah
terdiri dari pengurus inti yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I,
Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II
Pasal 3
Kedudukan dan Wewenang Pengurus Inti
Pengurus inti dipimpin oleh
seorang Ketua sebagai pimpinan eksekutif tertinggi yang berwenang penuh
memutuskan suatu perkara yang mengikat keluar, dengan pertimbangan tertentu
berwenang penuh mengangkat dan memberhentikan staff yang berada di bawahnya.
Pasal 4
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengurus Inti
1. Pengurus Inti DKM Al
Hijrah berkewajiban mengemban amanah sesuai dengan aspirasi warga Titian
Kencana dan sesuai AD/ART
2. Pengurus Inti DKM Al
Hijrah bertanggung jawab penuh kepada warga yang memilihnya melalui Ketua RW 04
dan RW 06
Pasal 5
Masa Jabatan Pengurus
1. Masa Jabatan Pengurus
inti DKM Al Hijrah diemban selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
dikukuhkannya kepengurusan oleh RW 04 dan RW 06 dan apabila jabatannya berakhir
dapat dipilih kembali hanya untuk masa jabatan 1 kali berikutnya melalui
musyawarah warga.
2. Pengurus inti DKM Al
Hijrah dapat diganti sebelum masa jabatannya berakhir karena meninggal,
berhalangan tetap, melakukan perbuatan yang dinilai telah melanggar tatakrama
dan etika keislaman.
3. Sesuai ketentuan
pasal ayat 2 di atas, penggantian pengurus DKM diputuskan oleh seluruh anggota
pengurus inti dengan musyawarah mufakat.
Pasal 6
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja DKM
1. Struktur Organisasi DKM
berbentuk lini dan staf sebagai lembaga eksekutif dan dibantu beberapa majelis
yang kedudukannya sebagai lembaga konsultatif.
2. Kepemimpinan
tertinggi DKM dipegang oleh Ketua DKM dan dibantu oleh anggota Pengurus Inti.
3. Struktur Lini terdiri
dari bidang-bidang :
a.
Bidang Dakwah yang dipimpin oleh seorang ketua dan
seksi-seksi
b.
Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan yang dipimpin oleh
seorang ketua dan seksi-seksi
c.
Bidang Pengawasan yang dipimpin oleh seorang ketua dan
seksi-seksi
d.
Bidang Usaha dan pemberdayaan Umat yang dipimpin oleh
seorang ketua dan seksi-seksi
e.
Bidang Umum yang dipimpin oleh seorang ketua dan
seksi-seksi
4. Unsur Staf terdiri
dari Bendahara dan Sekretaris
5. Lembaga konsultatif
terdiri dari Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan Organisasi
KEPUTUSAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL
HIJRAH
NOMOR ……/……/…./2013
Tanggal …..Des 2013
Tentang Tugas Pokok dan Fungsi
DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH KOMPLEK TYTYAN
KENCANA
PERIODE 2013-2018
Bismillahhirohmannirrohiim
Dewan Kemakmuran Masjid Al Hijrah:
Menimbang :
a. Bahwa sehubungan
dengan terbitnya SUrat keputusan Ketua DKM masa jabatan Pengurus DKM Periode
2008-2013 Nomor ……/….. tentang kedudukan dan wewenang serta struktur organisasi
dan tata kerja DKM periode 2013-2018, maka dipandang perlu disusun tugas pokok
dan fungsi pengurus dalam rangka memperlancara tugas-tugas organisasi;
b. Bahwa dalam rangka
mempertegas legalitas tugas pokok dan fungsi pengurus DKM periode 2013-2018,
perlu ditetapkan dalam suatu SURAT KEPUTUSAN
Memperhatikan : 1. AD/ART
DKM AL HIJRAH yang tertuang dalam akta notaris nomor …./20….
2. Hasil Musyawarah Calon Ketua DKM Al Hijrah
Tanggal …des 2013
3. Surat
Keputusan bersama RW 04 dan RW 06 Nomor …../ Tanggal …. Des 2013
4. Pelantikan Pengurus Inti DKM Al Hijrah oleh
Ketua RW 04 dan RW 06 tanggal ….Des 2013
5. Peraturan DKM Periode 2013-2018 No …../…./2013
Tentang Kedudukan, Wewenang, Struktur organisasi dan tata Kerja DKM Periode
2013-2018
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN:
Tugas Pokok dan Fungsi DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL
HIJRAH KOMPLEK TYTYAN KENCANA
PERIODE 2013-2018
Pasal
1
Tugas
Pokok Dan Fungsi Ketua
Tugas Pokok :
1. Memimpin,
merencanakan dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum
2. Memimpin rapat –rapat
rutin maupun rapat khusus organisasi.
3. Mengambil keputusan
baik ke dalam organisasi maupun keluar
4. Menjalin koordinasi
dan konsultasi dengan majelis pertimbangan organisasi di bidang keorganisasian dan
majelis kehormatan di bidang penegakan etik.
5. Mengawasi jalannya
organisasi.
Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Ketua DKM
melaksanakan fungsi-fungsi sbb :
1.
Membuat perencanaan
glabal program-program kegiatan kemasjidan baik jangka pendek maupun jangka
panjang.
2.
Membuat rencana kerja
dan anggaran biaya (RKAB) serta Anggaran Investasi tahunan.
3.
Memimpin dan
mengendalikan roda organisasi yang berada di bawahnya agar tetap berada pada
kedudukan dan tugasnya masing masing.
4.
Bertindak untuk dan
atas nama DKM Masjid Al Hijrah dalam melakukan hubungan keluar organisasi baik
kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI, dan yang lainnya agar organisasi
yang dipimpinnya berjalan sebagaimana mestinya.
5.
Menanda tangani surat
surat baik yang bersifat internal maupun external.
6.
Menanda tangani cek/giro
bersama Bendahara untuk setiap pengeluaran kegiatan kemasjidan.
7.
Memutuskan dan
memberikan jalan keluar atas permasalahan yang tidak bisa diselesaikan
ditingkat bawah apabila terjadi perselisihan dalam organisasi yang di
pimpinnya.
8.
Mengevaluasi semua
kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja dibawahnya.
9.
Melaporkan dan
mempertanggung jawabkan seluruh penyelenggaraan kegiatan organisasi DKM Masjid
Al Hijrah kepada para jamaah.
Pasal 2
Tugas
Pokok dan Fungsi Wakil Ketua
Tugas Pokok :
Membantu Ketua DKM dalam melaksanakan tugas-tugas
organisasi :
1. Membantu Ketua DKM di
Bidang Pengawasan, Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan serta Bidang Umum
2. Mewakili Ketua DKM
memimpin rapat –rapat rutin apabila Ketua DKM berhalangan hadir.
3
Membantu Ketua DKM Memimpin, merencanakan dan
mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum
Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Wakil Ketua
DKM melaksanakan fungsi-fungsi sbb :
1.
Membantu Ketua DKM dalam membuat
rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan
kegiatannya.
2.
Membantu Ketua dalam Merencanakan dan
melaksanakan tugas atau progam progam tertentu berdasarkan musyawarah dan
mufakat.
3.
Memberi saran dan
masukan kepada ketua baik yang bersifat strategic maupun non strategic.
4.
Membantu Ketua dalam Mengkoordinasikan dan
menyelaraskan
progam kerja Bidang- bidang dan jajarannya.
5.
Menyusun laporan
kegiatan bidang bidang sesuai progam kerja yang telah ditetapkan.
6.
Melaporkan dan
mempertanggung jawabkan pelaksanakan tugasnya kepada ketua.
Pasal 3
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris
Tugas Pokok :
1.
Membantu Ketua DKM dalam melaksanakan tugas
administrative dan kesekretariatan:
2.
Membantu ketua merencanakan, melaksanakan, memonitor dan
mengevaluasi program dan kegiatan
3.
Mewakili ketua dan
wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas-tugas rutin
Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Sekretaris DKM
melaksanakan fungsi-fungsi sbb :
1. Membuat
rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan
kegiatannya.
2. Melaksanakan tugas
pelayanan teknis dan administrative
3. Melaksanakan
tugas-tugas kesekretariatan yang meliputi : surat menyurat, pengarsipan,
pendokumentasian, menyusun laporan bulanan dan tahunan
4. Membuat
agenda rapat dan mendristibusikan undangan rapat.
5. Membuat
daftar hadir pertemuan (rapat).
6. Mencatat,
menyusun dan mendristibusikan notulen rapat kepada peserta yang berkompeten.
7. Membuat
surat menyurat dan pengarsipannya baik yang internal maupun external.
8. Peng
kompilasian data dan laporan dari masing masing Bidang untuk dijadikan sebagai
bahan laporan ketua.
9. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
Pasal 4
Tugas Pokok dan Fungsi bendahara
Tugas Pokok :
1.
Membantu ketua dalam hal pengelolaan keuangan DKM
2.
Membantu ketua dalam memegang, menginventarisasi, mengagendakan
keuangan dan kekayaan DKM
3.
Melaporkan arus keuangan baik arus masuk dan arus
keluar serta hutang dan piutang kepada ketua.
Untuk
merealisasikan tugas pokok di atas, Bendahara melaksanakan fungsi-fungsi sbb
1. Membuat
rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan
kegiatannya.
2. Menerima
dana dana baik berupa Cash maupun non Cash dari para donatur tetap, donatur
tidak tetap, hibah, zakat, infaq, shadaqah, uang kenclengan (tromol) dll.
3. Mencatat
semua penerimaan dan pengeluaran dari berbagai sumber dalam suatu system
administrasi keuangan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. Merencanakan
keuangan DKM Masjid Al Hijrah untuk berbagai kegiatan baik oprasional maupun
non oprasianal.
5. Menyusun
rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan DKM Masjid Al Hijrah.
6. Mengeluarkan
dan membayarkan serta mengendalikan pengeluaran dana tersebut dalam rangka
kegiatan operasional maupun non operasional untuk masing-masing Bidang dengan
persetujuan Ketua.
7. Memeriksa
setiap pengeluaran oleh masing masing Bidang dan setiap pengeluaran harus
terlebih dahulu di setujui oleh wakil ketua sebelum diajukan kepada Ketua untuk
dimintakan persetujuannya.
8. Merumuskan
standar biaya khatib / penceramah, guru TPQ/TPA marbot, imam besar dan membayarkannya
setelah terlebih dahulu disetujui oleh Ketua.
9. Mengkomplikasikan
laporan keuangan dari masing masing bidang penyelenggara kegiatan sebagai satu
kesatuan dalam laporan keuang organisasi DKM Masjid Al Hijrah secara
keseluruhan.
10. Melaporkan
perkembangan keuangan Masjid secara periodik serta melaporkan posisi kas yang
terjadi kepada jamaah.
11. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua.
Pasal 5
Tugas Pokok dan Fungsi
Ketua Bidang Pembangunan Dan pemeiliharaan
Tugas Pokok KETUA
BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN
1. Membantu ketua dalam
merencanakan dan melaksanakan program di bidang pembangunan dan pemeliharaan
2. Memimpin dan
mengkoordinir staf dan sumberdaya material yang berada di bawah kewenangannya
Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Kepala
Bidang melaksanakan fungsi-fungsi sbb :
1. Membantu
ketua dan wakil ketua dalam rangka membuat progam pembangunan dan renovasi
serta pemeliharaan Masjid Al Hijrah baik jangka pendek maupun jangka panjang.
2. Membuat
rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan
kegiatannya.
3. Mengkoordinir
serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran yang berada di bawahnya
dalam penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
4. Men-design
rencana pembangunan / perluasan Masjid Al Hijrah bila mana perlu meminta
bantuan tenaga profesional untuk men-design rencana tersebut sekaligus membuat
rencana Anggaran Biaya yang di perlukan.
5. Menyususn
proposal rencana pembangunan / perluasan fisik Masjid, sarana dan prasaranannya
secara menyeluruh.
6. Menjalankan
progam yang telah disusun secara terintegrasi, efektif, dan efisien berdasarkan
sumber sumber yang tersedia dan di miliki.
7. Menyelenggarakan
usaha-usaha pencarian dana untuk kegiatan pembangunan masjid tersebut baik
pencarian dana melalui internal maupun external.
8. Bersama-sama
para seksi-seksi yang berada langsung di bawahnya menyusun rencana kerja dan
anggaran biaya (RKAB) tahunan.
9. Melaksanakan
komunikasi dengan Bidang-bidang lainnya dalam lingkup organisasi DKM Masjid Al
Hijrah dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kegiatan.
10. Menyusun
laporan kegiatan pembangunan, perbaikan/renovasi dan pemeliharaan sarana dan
prasarana secara periodik.
11. Mengadakan
pencatatan/inventarisir asset Masjid dan melaporkannya secara periodik
(tahunan).
12. Memelihara
kelayakan tempat shalat, wudhu dan peralatan electrical agar jamaah merasa
nyaman dan khusuk.
13. Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada para Ketua dan atau
Wakil Ketua.
Pasal
6
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Bidang Pengawasan
v Tugas Pokok KETUA
BIDANG Pengawasan :
1.
Membantu ketua dalam merencanakan dan melaksanakan
program di bidang pengawasan
2.
Memimpin dan mengkoordinir staf dan sumberdaya
material yang berada di bawah kewenangannya
Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Ketua Bidang
Pengawasan melaksanakan fungsi-fungsi sbb :
1. Melakukan
supervisi dan monitoring terhadap kegiatan kegiatan yang telah di susun oleh
para Kepala Bidang dan jajaran jajarannya apakah kegiatan tersebut sesuai
dengan RKAB ( Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biara) yang telah disepakati.
2. Membuat
rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan
kegiatannya.
3. Mengumpulkan,
menganalisa data/bahan bahan dari Bidang-Bidang dan mengevaluasi
penyelenggaraan kegiatan masing masing bidang dan jajaran dibawahnya.
4. Memberi
masukan kepada para Kepala Bidang atas kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh
jajaran dibawahnya berdasarkan data data yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
5. Mengkoordinasikan
kepada para kepala bidang apabila dalam kegiatan dari para perangkatnya terjadi
penyimpangan yang tidak sesuai dengan prosedur dan rencana yang telah
disepakati.
6. Menyiapkan
laporan hasil monitoring/supervisi terhadap penyelenggaraan Bidang-Bidang dan
perangkatnya kepada ketua dan wakil ketua sebagai bahan evaluasi dalam
mengambil kebijakan.
7. Mengkoordinir
serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran yang berada di bawahnya
dalam penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
8. Dalam
melaksanakan tugas dan kegiatannya bertanggung jawab langsung kepada ketua dan
wakil ketua.
Pasal 7
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Bidang UMUM / Kesekretariatan
v Tugas Pokok KETUA
BIDANG UMUM
1. Membantu ketua dalam
merencanakan dan melaksanakan program di bidang Umum
2. Memimpin dan
mengkoordinir staf dan sumberdaya material yang berada di bawah kewenangannya
Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Kepala
Bidang Umum melaksanakan fungsi-fungsi sbb :
1. Memberikan
pelayanan administrasi dan tehnis keadministrasian bila diperlukan oleh para
kepala bidang dan perangkatnya.
2. Membuat
rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan
kegiatannya.
3. Mengumpulkan
dan menganalisa data dari para bidang dan jajarannya serta membuat kesimpulan
dan solusi dari penyelenggaraan kegiatan yang dijalankan para bidang dan
jajarannya.
4. Mengkoordinir
serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran di bawahnya dalam
penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
5. Menyiapkan
dan menyusun prosedur kegiatan kerja agar setiap kegiatan berjalan dengan
lancar dan teratur.
6. Mengatur
dan menyusun pelaksanaan kegiatan peringatan hari hari besar islam (PHBI) agar
dapat berjalan dengan baik dan teratur.
7. Mengadakan
hubungan kerja dengan para pihak baik dengan pihak pemerintahan maupun non
pemerintahan.
8. Memasyaratkan
progam progam kerja yang telah ditetapkan oleh DKM Masjid Al Hijrah kepada para
jamaah khususnya dan kepada masyarakat islam pada umumnya.
9. Mendokumentasikan
dan mempromosikan semua kegiatan kemasjidan melalui media visual mapun non
visual.
10. Merencanakan
pengembangan perpustakaan masjid yang akan menjadi sumber pengetahuan keagamaan
dan non keagamaan dengan menyediakan literatur yang bermutu serta menyediakan
informasi kemasjidan berbasis IT.
11. Memberikan
pelayanan hukum dengan segala permasalahannya kepada semua organisasi DKM
Masjid Al Hijrah.
12. Mempertanggungjawabkan
segala kegiatannya langsung kepada ketua dan atau wakil ketua.
13. Membuat
laporan tahunan atas semua kegiatan DKM Masjid Al Hijrah baik bersifat normatif
maupun keuangan.
Pasal 8
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Bidang DAKWAH
v Tugas Pokok KETUA
BIDANG Dakwah
1.
Membantu ketua dalam merencanakan dan melaksanakan
program di bidang Dakwah
2.
Memimpin dan mengkoordinir staf dan sumberdaya
material yang berada di bawah kewenangannya
Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Kepala
Bidang Dakwah melaksanakan fungsi-fungsi sbb :
1. Memimpin,
merencanakan dan melaksanakan progam bidang bidang dakwah bersama jajarannya,
sesuai rencana kerja dan anggaran biaya yang telah disepakati dan di setujui
dalam rapat rencana kerja tahunan.
2. Membuat
rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan
kegiatannya.
3. Bersama
sama dengan ketua dan atau wakil ketua menetapkan, menjadwalkan dan merealisasikan
penyelengaraan kegiatan ibadah dan dakwah agar dapat berjalan dengan lancar
sesuai dengan syariat islam menurut kaidah ukhuwah islamiyah.
4. Membantu
ketua dan atau wakil ketua dalam hal penyelanggaraan kegiatan pemberdayaan
muslimah agar dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan syariat islam dan
ukhuwah islamiyah.
5. Menyusun
perencanaan, menyiapkan dan menyelenggaraan kegiatan TPQ/TPA kearah yang lebih
baik sesuai dengan standar yang telah detetapkan menurut kementrian agama dan
badan koordinasi DKM kota Bekasi.
6. Melakukan
perencanaan kegiatan majlis ilmu remaja Masjid baik bagi remaja putra maupun
putri dengan tujuan meningkatkan kualitas ibadah para remaja putra dan putri
serta mengikutsertakan para remaja untuk selalu dilibatkan dalam kegiatan PHBI
dan yang lainnya.
7. Melakukan
singkornisasi dan kordinisasi terhadap majlis majlis ta’lim yang berada di
perumahan Tytyan Kencana agar mendukung progam DKM Masjid Al Hijrah dengan
maksud dan tujuan selalu memakmurkan masjid.
8. Mengumpulkan
dan mewadahi para haji dan hajah agar dapat berperan serta dalam kegiatan
Masjid Al Hijrah terutama dalam usaha memakmurkan masjid (UMM) dan memberiakan
masukan kepada DKM Al Hijrah dalam mengelola kegiatan DKM.
9. Merencanakan
dan melaksanakan progam pembinaan untuk para Muallaf agar imannya kokoh dan
mensejahterakan anak yatim dan jompo sesuai sumber dana yang di miliki DKM
Masjid Al Hijrah.
10. Membuat
progam progam penyelesaian dengan selalu mengedepankan azas musyawarah serta
persaudauraan sesama muslim itu bersaudara, apabila terjadi permasalahan sesama
jamaah.
11. Membuat progam bimbingan untuk jamaah baik
masalah peribadatan maupun non peribadatan.
12. Membuat perencanaan dan penyelengagaraan hari
hari besar islam dengan mengedepankan khazanah keislamanan.
13. Mengkoordinir serta memberikan koreksi dan
arahan kepada para jajaran yang berada di bawahnya dalam penyelenggaraan
kegiatan yang telah di tetapkan.
14. Dalam melaksanaan tugas dan kegiatannya
bertanggung jawab langsung kepada Ketua dan atau Wakil Ketua.
Pasal 9
Tugas Pokok dan Fungsi
Ketua Bidang Usaha dan Pemberdayaan Umat
v Tugas Pokok KETUA
BIDANG Usaha dan Pemberdayaan Umat
1.
Membantu ketua dalam merencanakan dan melaksanakan
program di bidang Usaha dan Pemberdayaan Umat
2.
Memimpin dan mengkoordinir staf dan sumberdaya
material yang berada di bawah kewenangannya
Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Kepala
Bidang Usaha dan Pemberdayaan Umat melaksanakan fungsi-fungsi sbb :
1. Membuat
Grand design (rencana besar) usaha usaha yang akan di jalankan untuk mendukung
kegiatan dakwah.
2. Membuat
Unit-Unit usaha, koperasi dan lain sebagainya dengan maksud dan tujuan melayani
para jamaah khususnya dan ummat islam pada umumnya berbasis ekonomi keislamaan.
3. Membuat
rencana kerja dan Anggaran biaya (RKAB) dalam rangka penyelenggaraan
kegiatannya.
4. Mengkoordinir
serta memberikan koreksi dan arahan kepada para jajaran yang berada di bawahnya
dalam penyelenggaraan kegiatan yang telah di tetapkan.
5. Merencanakan
keuangan dan kegiatan Unit-Unit usaha, koperasi, baitul ma’al dan lain
sebagainya agar dapat diketahui (estimasi) jumlah penerimaan/pengeluaran dalam
rangka menunjang kegiatan dakwah.
6. Mencatat,
melaporkan dan menganalisa semua kegiatan keuangan berdasarkan standar
Akuntansi yang layak.
7. Membuat
Data Base para donatur lama maupun baru dan mengumpulkan dana (Infaq, shadaqah,
zakat, dll) dalam rangka menunjang kegiatan dakwah.
8. Membuat
konsep kedepan agar pendanaan kegiatan dakwah berasal dari Unit-Unit usaha
baitul ma’al, koperasi dll tidak selalu tergantung kepada pola yang selama ini
berjalan.
9. Dalam
melaksanakan tugas dan kegiatannya bertanggung jawab langsung kepada Ketua dan
atau Wakil Ketua.
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KETUA RUKUN WARGA 04
DAN KETUA RUKUN WARGA 06 PERUMAHAN TYTYAN KENCANA
NOMOR …./…./ …./RW 04…/2013 dan NOMOR …../…./RW
06/2013
TANGGAL …… DES 2013
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS DKM AL HIJRAH PERIODE 2013-2018.
Bismillahhirohmannirrohiim
Dewan Kemakmuran Masjid Al Hijrah:
Menimbang :
a. Bahwa sehubungan
dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus DKM Periode 2008-2013,telah
dilaksanakan musyawarah pemilihan Pengurus DKM Perode 2013-2018 dan terpilih
pengurus Baru Periode 2013-2018 secara musyawarah dan syah.
b. Bahwa dalam rangka memperkuat
landasan hokum dan legitimasi moral maka dipandang perlu Ketua RW 04 dan Ketua
RW 06 mengeluarkan Surat keputusan Bersama RW 04 dan RW 06 tentang Pengukuhan
Pengurus DKM Al Hijrah Periode 2013-2018, maka perlu disusun kedudukan dan
wewenang serta struktur organisasi dan tata kerja DKM periode 2013-2018
Memperhatikan : 1. Surat
keputusan Camat Bekasi Utara Nomor ….. Tanggal .. Tentang Pengesahan Pengurus
RW 04 Periode 20…-20…
2. Surat
keputusan Camat Bekasi Utara Nomor ….. Tanggal Tentang Pengesahan Pengurus RW
06 Periode 20…-20…..
3. Hasil
Musyawarah Pemilihan Calon Ketua DKM Al Hijrah Tanggal 8
Desember 2013 yang menetapkan Saudara H. Cahyo
Nurhudi SE. MM sebagai ketua DKM terpilih Periode 2013-2018
4. Aspirasi
sebagian besar Warga Titian kencana untuk mengukuhkan dan melantik Pengurus DKM
Al Hijrah definitif Periode 2013-2018
Memutuskan :
MENETAPKAN:
Pertama :
PENGUKUHAN PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL HIJRAH
KOMPLEK TYTYAN KENCANA PERIODE 2013-2018 sebagaimana terlampir terlampir dalam
keputusan ini
Kedua
:
Pengurus DKM Al Hijrah periode 2013-2018 agar segera
melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah.
Ketiga :
Apabila terdapat kesalahan dalam
keputusan ini akan diperbaiki seperlunya.
BEKASI, 10 Desember 2013
Ketua RW 04
( )
|
Ketua RW 06
( Rusyanto )
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar